akan gugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang 

Pemkab Kampar Terkesan Cuek Atas Penambangan Galian C Ilegal 

Di Baca : 3900 Kali
Rio warga Salo Kampar Riau didampingi pengacara Risco Dello SH MH, akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas kerusakan lingkungan hidup dampak dari kegiatan galian c diduga ilegal tersebut. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Kampar Riau terkesan cuek dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas penambangan usaha galian c diduga illegal di Dusun I, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Riau. Sepertinya, tidak ada teguran terhadap kegiatan itu.

"Terlebih, penambangan itu menggunakan alat berat berupa eksavator," kata Rio warga setempat, Kamis (18/6/2020).

"Saya melihat aktifitas penambangan itu sangat leluasa, tanpa teguran dari pihak Pemerintah," ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar